Pernyataan Anti Plagiarisme
I. Pernyataan
Saya dengan tegas menentang plagiarisme. Bagi saya, karya orisinal adalah bayi yang terlahir dari isi kepala Anda. Anda butuh jangka waktu tertentu untuk menggoreskannya dalam lembaran kosong dan menjadikannya sebuah kisah untuk dibaca banyak orang. Terkadang dalam melakukan ini, Anda kurang tidur karena memeras otak untuk menjadikannya maha karya. Tak jarang, Anda bahkan sampai jatuh sakit. Namun, ketika sang bayi hasil imajinasi Anda terlahir, seketika Anda jatuh cinta padanya. Rasa sakit dan lelah Anda pun kemudian hilang karenanya.
Karena itu, mereka yang mengambil karya Anda dalam bentuk pencurian total, pencurian elemen-elemen (dialog, adegan, substansi), lalu menduplikasi atau bahkan memodifikasinya dan mengakui itu sebagai karya mereka sendiri ... adalah orang-orang terburuk dalam dunia literasi. Anda yang mengaku penulis, seharusnya tahu bahaya soal ini dan ikut memeranginya. Begitu juga dengan Anda yang merupakan pembaca. Jadilah gerbang utama bagi kami untuk mengendusnya.
Mereka yang mencuri hal berharga milik orang lain (hak atas kekayaan intelektual) atau mendukung ini sampai menyakiti pemilik aslinya, bisa saja mendapat sanksi hukum, karma finansial, atau karma kehilangan hal berharga lain dalam hidupnya.
II. Plagiarisme di Indonesia
Siapa yang bisa dianggap melanggar hak cipta dan melakukan plagiarisme? Ini bisa saja diri sendiri, pihak lain yang melakukan plagiarisme atas karya Anda, atau bahkan pihak yang mempublikasikannya secara komersial atau tanpa izin. Plagiarisme yang diselesaikan dengan jalan mediasi biasanya berarti ada ganti rugi kepada pemilik hak cipta, sesuai nilai kerugian moral dan ekonomi dari pemilik hak cipta.
Perlu saya tekankan bahwa meski di Indonesia kasus plagiarisme karya tulis kreatif jarang masuk ke pengadilan, ini bukan artinya kasus-kasus begini diabaikan. Ini lebih tepatnya dikarenakan hukum Indonesia memang menyarankan penyelesaian dengan jalur mediasi lebih dulu sebelum melanjutkan ke tuntutan pidana atau gugatan perdata (pasal terkait ini bisa Anda baca di bawah). Jika mediasi buntu, maka tentunya kasus Anda bisa masuk ke pengadilan.
III. Penjelasan Hukum Terkait Karya Tulis Sesuai Dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Pasal 1
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Pasal 40
1. Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
(1) buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
Pasal 8
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pasal 9
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. Penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
IV. Sanksi Atas Pelanggaran Sesuai Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Pasal 113
1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
V. Penyelesaian Sengketa Menurut Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Pasal 95
1. Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
2. Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga.
3. Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
4. Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Pasal 96
1. Pencipta, pemegang Hak Cipta dan / atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi.
2. Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.
3. Pembayaran Ganti Rugi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.